SEJARAH RUMAH SAKIT

RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi awalnya merupakan Rumah Sakit Militer Belanda yang didirikan tahun 1908. Pada waktu penjajahan Jepang, rumah sakit ini diambil alih oleh Jepang dan digunakan sebagai RS Militer Jepang. Sejak perang kemerdekaan RI sampai tahun 1952 dijadikan sebagai RS Tentara. Pada tanggal 08 September 1952 rumah sakit ini diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja Sumatera Tengah, yang kemudian menjadi milik Pemerintah Daerah Sumatera Barat. Tahun 1979, ditetapkan sebagai RSU Bukittinggi Klas C dengan kapasitas 250 tempat tidur.

Berdasarkan SK Menkes RI, tanggal 13 Oktober 1981RSU Bukittinggi resmi berganti nama menjadi RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi. Surat keputusannya langsung diberikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia saat itu yaitu Bapak Dr. Suwarjono Suryaningrat. Nama tersebut dipakai karena Bapak Prof. Dr. Achmad Mochtar adalah seorang dokter yang berasal dari Bonjol Sumatera Barat dan berjasa di tingkat Nasional, yang telah dianugerahi tanda jasa, antara lain Satya Lencana Kebaktian Sosial tahun 1968, dan tanda kehormatan Bintang Jasa Klas III.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri No 23 tahun 1983, Menteri Kesehatan No 273/Menkes/SKB/VII/1983 dan Menteri Keuangan 335a/KMK-03/1983 ditetapkan RS Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi sebagai Rumah Sakit Pendidikan. Di masa Pelita IV dan V RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi berubah secara bertahap, bangunan lama peninggalan Belanda diubah menjadi bangunan baru dengan bantuan dana APBN, OPRS dan Dana Pemda Tk.I Sumatera Barat. Sejak 30 Nopember 1987 RSAM Bukittinggi resmi menjadi Rumah Sakit Klas B dengan 320 tempat tidur berdasarkan Kepmenkes RI No 41/Menkes/SK/I/1987. Selanjutnya dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor : 061/2688/SJ tanggal 9 September 1997 dan dan Perda No. 7 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi ditetapkan bahwa RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi sebagai RS Klas B Pendidikan . Berdasarkan Perda Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat nomor 4 tahun 1997 ditetapkan RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukitting sebagai Unit Swadana Daerah. Dampak dari gempa tahun 2006 dan 2009 menyebabkan banyak ruangan yang mengalami retak-retak. Di samping itu adanya pengalihan fungsi beberapa ruangan rawat dan untuk menyesuaikan dengan standar maka terjadi pengurangan jumlah tempat tidur dari 320 menjadi 299 tempat tidur. Ditahun 2019 ini jumlah tempat tidur menjadi 340 buah tempat tidur.

Dalam rangka menyikapi PP No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta Permendagri No 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 440-509-2009 tentang Penetapan RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi untuk melaksanakan Penerapan PPK BLUD secara penuh.

Sejak berdiri sampai sekarang RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi telah mempunyai 10 orang direktur.