Benturan Kepentingan di RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi

Anda memiliki, melihat atau mengetahui adanya benturan kepentingan dilakukan pegawai di lingkungan RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, anda dapat melaporkan nya melalui kanal ini. Benturan kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.


Faq

Kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
  1. situasi yang menyebabkan Pegawai menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya;
  2. situasi yang menyebabkan Pegawai menggunakan asset negara untuk kepentingan pribadi/golongan;
  3. situasi yang menyebabkan Pegawai menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan
  4. situasi yang menyebabkan Pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
  5. situasi yang menyebabkan Pegawai dalam pelaksanaan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
  6. situasi yang menyebabkan Pegawai menyalahgunakan jabatan;
  7. situasi yang memungkinkan Pegawai menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang;
  8. situasi perangkapan jabatan di beberapa bidang/bagian yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung sejenis atau tidak sejenis sehingga menyebabkan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
  9. terlibat dalam pekerjaan luar, konsultasi, atau kegiatan lainnya, yang mungkin membahayakan posisi strategis RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi atau mempengaruhi objektivitas atau independensi penilaian kami dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami kepada RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi;
  10. situasi bekerja di luar pekerjaan pokoknya; dan
  11. mamanfaatkan informasi rahasia dan data rumah sakit untuk kepentingan diluar rumah sakit lain
  1. kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ ketergantungan/pemberian gratifikasi;
  2. pemberian izin yang diskriminatif;
  3. pengangkatan Pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/ komendasi/pengaruh dari Pejabat;
  4. pemilihan Mitra Kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
  5. melakukan komersialisasi pelayanan publik;
  6. penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi;
  7. pengawas menjadi bagian dari pihak yang diawasi;
  8. melakukan pengawasan atau penilaian atas pengaruh pihak lain; dan
  9. menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai.
  1. Ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi terjadinya Konflik Kepentingan;
  2. memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara;
  3. memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki Konflik Kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset Barang Milik Negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan;
  5. menerima, memberi, menjanjikan hadiah dan/atau hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya, termasuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya;
  6. mengijinkan Mitra Kerja memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Pegawai;
  7. menerima pengembalian uang dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan/atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan;
  8. bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi;
  9. sengaja turut serta dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, baik langsung maupun tidak langsung, yang pada saat dilaksanakan perbuatan untuk seluruh dan sebagian yang bersangkutan sedang ditugaskan untuk melaksanakan pengurusan dan pengawasan kegiatan yang sama; dan
  10. hal lain yang dapat menimbulkan potensi Konflik Kepentingan.

FORM BENTURAN KEPENTINGAN

Indentitas Pelapor
rsud.achmadmochtar@sumbarprov.go.id
0812-5054-700
Jl. dr. A. Rivai No. 1 Bukittinggi