Profil PPID


Profil Singkat PPID RSUD Dr. ACHMAD MOCHTAR BUKITTINGGI

Keterbukaan informasi merupakan pilar penting untuk mendorong terciptanya iklim transparasi dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance). Penerapan keterbukaan informasi publik diawali dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam UU KIP diatur mengenai kewajiban badan publik untuk memberikan pelayanan informasi secara terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Semua perangkat pemerintah harus siap untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Tidak terkecuali RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi juga memiliki kewajiban sebagai badan publik untuk selalu menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan transparan.

Sebagai bentuk komitmen tinggi sesuai dengan amanat pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008, RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui SK Nomor 445/193/RSAM/2025 tanggal 3 Juli 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi. Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

 

Dasar Pelaksanaan

1. UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. Perki 1 th 2021 tentang standar layanan informasi publik

3. Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 3 th 2022 Keterbukaan Informasi Publik

4. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 th 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat


Peraturan Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Undang-Undang ini bertujuan untuk:

1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi ke PPID Utama.

2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik.

3. Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi.

4. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

5. Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi Data Umum/Dikecualikan.

6. Membuat laporan pelayanan Informasi.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah jenis pejabat baru yang dibentuk melalui UU ini di setiap badan publik. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID bertanggungjawab ke atasan di masing-masing badan publik. Setiap badan publik harus menunjuk PPID masing-masing dan mengembangkan sistem layanan informasi yang cepat, mudah dan wajar. PPID harus membuat uji konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan sebuah informasi yang dikecualikan dapat diakses atau tidak. Tanggungjawab dan wewenang PPID lebih lengkapnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik & Peraturan Pemerintah no. 61 tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 3 Tahun 2022 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang - Undang RI No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi