Tugas dan Fungsi PPID


Tugas PPID RSD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan badan Informasi dan Dokumentasi ke PPID Utama meliputi:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik.
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi dan publik
  4. Menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik
  5. Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi Data Umum/Dikecualikan.

Fungsi PPID RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi

  1. Penghimpunan Informasi Publik dari Unit Kerja.
  2. Penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari Unit Kerja.
  3. Membantu PPID utama dalam menyediakan informasi publik.