
PERJANJIAN KINERJA RSUD Dr. ACHMAD MOCHTAR 2015
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Internal - Dibaca: 3308 kali
PERJANJIAN KINERJA RSUD Dr. ACHMAD MOCHTAR 2015
Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.Menurut petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah dan Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Untuk hal tersebut diatas maka SKPD RSUD Dr. ACHMAD MOCHTAR dibawah naungan Pemerintah Provinsi Sumatera barat telah menyusun dan membuat Perjanjian Kinerja yang berguna untuk mewujudkan Manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan, akuntable serta berorientasi pada hasil, untuk lebih jelasnya bisa dilihat :
READ MORE >>> INFO PERJANJIAN KINERJA LENGKAP (FILE PDF) BISA DIDOWNLOAD DI MENU DOWNLOAD
SILAHKAN KLIK http://rsam-bkt.sumbarprov.go.id/semua-download.html

Komentar :
Isi Komentar :