Profil Singkat PPID RSUD Dr. ACHMAD MOCHTAR BUKITTINGGI
Keterbukaan informasi merupakan pilar penting untuk mendorong terciptanya iklim transparasi dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance). Penerapan keterbukaan informasi publik diawali dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam UU KIP diatur mengenai kewajiban badan publik untuk memberikan pelayanan informasi secara terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Semua perangkat pemerintah harus siap untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Tidak terkecuali RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi juga memiliki kewajiban sebagai badan publik untuk selalu menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan transparan.
Sebagai bentuk komitmen tinggi sesuai dengan amanat pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008, RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui SK Nomor 445/193/RSAM/2025 tanggal 3 Juli 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi. Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Dasar Pelaksanaan
1. UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Perki 1 th 2021 tentang standar layanan informasi publik
3. Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 3 th 2022 Keterbukaan Informasi Publik
4. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 th 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat