
PERMENPAN NO 52 TAHUN 2014 TENTANG PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (WBK&WBBM) DI INSTANSI PEMERINTAHAN
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Internal - Dibaca: 60160 kali
PERMENPAN NO 52 TAHUN 2014 TENTANG PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.
B. Maksud Dan Tujuan
1. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM); dan.
2. Tujuan penyusunan pedoman ini adalah memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
C. Pengertian Umum
Dalam Pedoman ini, yang dimaksud dengan:
1. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
2. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM,penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja;
3. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik;
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah;
5. Unit Kerja adalah Unit/Satuan Kerja di instansi pemerintah, serendah-rendahnya eselon III yang menyelenggarakan fungsi pelayanan;
6. Menteri adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi;
7. Tim Penilai Internal (TPI) adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM; dan
8. Tim Penilai Nasional (TPN) adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK dan Menuju WBBM. Tim Penilai Nasional terdiri dari unsur Kementerian Penda-yagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Ko-rupsi (KPK), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
BAB II
TAHAP-TAHAP PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
A. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
1. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi / pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas;
2.
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh instansi
pemerintah yang pimpinan dan
seluruh
atau
sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen
Pakta
Integritas.
Penandatanganan dokumen Pakta Integritas dapat dilakukan
secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan
dalam rangka
mutasi kepegawaian horizontal
atau vertikal. Bagi
instansi pemerintah yang
belum
seluruh pegawainya menandatangani
Dokumen Pakta Integritas, dapat
melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas;
Info selanjutnya bisa didownload di menu download : http://rsam-bkt.sumbarprov.go.id/semua-download.html

- HASIL SURVEI IKM (INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT) RSUD Dr. ACHMAD MOCHTAR BUKITTINGGI
- LAPORAN PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN APRIL S.D SEPTEMBER 2016
- PPID
- TOP 99 INOVASI PELAYANAN PUBLIK -TIGO TUNGKU SAJARANGAN-TB MDR RSUD Dr.A.MOCHTAR BUKITTINGGI 2016
- RENCANA STRATEGIS RSAM 2010-1015 PERUBAHAN
Isi Komentar :