Posted on 2022-02-07 11:15:15 by SIMRS
RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menyelenggarakan pelayanan publik dibidang kesehatan yang ikut berperan dalam terwujudnya Good Governance.Terselengaranya Good Governancemerupakan cita – cita berbangsa dan bernegara dalam rangka mewujudkan aspirasi dan tuntutan masyarakat.Untuk itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan terukur sehingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan dapat berlangsung dengan berdaya guna, berhasilguna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Upaya pengembangan tersebut didasarkan TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 dan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam pasal 3 Undang Undang tersebut dinyatakan bahwa asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas proposionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Oleh sebab itu maka pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Inpres tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan stratejik yang ditetapkan oleh masing-masing lembaga pengawasan dan penilaian akuntabilitas. Menpan juga telah mengeluarkan PermenPAN No. 53Tahun 2014 tetang Petunjuk Teknis Perjanjian, Pelaporandan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan didukung juga oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 71 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah,namun RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi belum sepenuhnya dapat membiayai seluruh kebutuhan terutama untuk kebutuhan belanja investasi/modal sendiri dan sampai saat ini masih membutuhkan subsidi daerah maupun pusat. Dasar hukum Laporan Kinerja RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi Tahun 2021 ini adalah: a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, ditetapkan satuan Kerja Perangkat Daerah Wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra). b. TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 dan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme b. Peraturan PemerintahNomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. c. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan setiap Instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkanpelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumbar daya dengan didasarkan suatu Perencanaan Strategis yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. d. PermenPAN Nomor 20/M.PAN/11/2008tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerjadi Lingkungan Instansi Pemerintah. e.PermenPAN dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah. f. Pergub Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. g.Surat Edaran Gubernur Nomor 065/676/ED/GSB-2021,tentang Penyam- paian Hasil Pengukuran Kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dan Penyampaian Laporan Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2021 h Surat Keputusan Direktur RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi Nomor. 002/SK-Dir/I/2021, tentang Pembentukan Tim Kinerja RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi Tahun 2021. Tugas Dan Fungsi RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi. Menurut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010, tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 7 Tahun 2011 dan disempurnakan kembali dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum DaerahDr.Achmad Mochtar Bukittinggi, RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dipimpin oleh seorang Direktur yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi mempunyai fungsi : a. Penyelenggaraan Pelayanan Medis; b. Penyelenggaraan Pelayanan Penunjang Medik dan NonMedik; c. Penyelenggaraan Pelayanan Asuhan Keperawatan; d. Penyelenggaraan Pelayanan Rujukan; e. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; f. Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan; g. Penyelenggaraan Administrasi Umum dan Keuangan; Susunan Organisasi RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggiberdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tersebut adalah : 1) Direktur 2) Wakil Direktur terdiri dari: a. Wakil Direktur Pelayanan. b. Wakil Direktur Penunjang & Sumber Daya Manusia. c. Wakil Direktur Umum dan Keuangan. 3) Bidang Pelayanan Medis dengan 2 Seksi antara lain : a. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pelayanan Medis. b. Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Medis. 4) Bidang Pelayanan Keperawatan. a. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pelayanan Keperawatan. b. Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Keperawatan. 5)Bidang Penunjang dan Fasilitas Pelayanan dengan 2 Seksi antara lain: a. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Fasilitas Pelayanan. b. Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pemeliharaan Fasilitas Pelayanan. 6)Bidang Perencanaan dengan 2 Seksi antara lain: a. Seksi Penyusunan Program dan Laporan. b. Seksi Promosi dan Marketing. 7)Bidang Sumber Daya Manusia dengan 2 Seksi yang terdiri dari: a. Seksi Kepegawaian. b. Seksi Pendidikan dan Penelitian. 8). Bagian Umum dengan 3 Sub.Bagian yang terdiri dari: a. Sub.Bagian Tata Usaha. b. Sub.Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan. c. Sub.Bagian Humas dan Hukum. 9). Bagian Anggaran dan Perbendaharaan dengan 2 Sub.Bagian antara lain. a. Sub.Bagian Anggaran. b. Sub.Bagian Perbendaharaan. 10).Bagian Akuntansi. a. Sub.Bagian Akuntansi Keuangan dan Manajemen. b. Sub.Bagian Verifikasi. Organisasi Non Struktural, yang terdiri dari : a. Instalasi: 1. Instalasi Rawat Jalan 2. Instalasi Rawat Inap Bedah 3. Instalasi Rawat Inap Non Bedah 4. Instalasi Gawat Darurat 5. Instalasi Bedah Sentral 6. Instalasi Rawat Intensif 7. Instalasi Rawat Inap Ibu dan Anak. 8. Instalasi Diagnostik Invasif dan Intervensi Non Bedah. 9. Instalasi Anestesi 10. Instalasi Radiologi 11. Instalasi Farmasi 12. Instalasi Gizi 13. Instalasi Rehabilitasi Medik 14. Instalasi Laboratorium Klinik. 15. Instalasi Laboratorium Patologi Anatomi 16. Instalasi Pemulasaraan Jenazah. 17. Instalasi Sterilisasi (CSSD) 18. Instalasi Pemeliharaan Sarana 19. Instalasi Penyehatan Lingkungan 20. Instalasi Washray. 21. Instalasi PKRS. b. Organisasi Fungsional, terdiri dari : 1. Komite Medis, 2. Satuan Pengawas Interen. 3. Komite Perawatan. 4. Komite PPI 5. Komite Mutu dan Keselamatan Pasien. 6. Komite Tenaga Kesehatan Lainnya. 7. Staf Medis Fungsional. 1.2. Aspek Strategis Organisasi. Dalam memenuhi amanah rakyat untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur, pemerintah telah menetapkan target pembangunan nasional untuk jangka waktu 20 tahun melalui UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang RPJPN. Target tersebut kemudian dirinci ke dalam target pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah dan di daerah ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJM / RPJMD di jabarkan lagi ke dalam RKP / RKPD. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawalan pencapaian target Rencana Jangka Menengah Daerah, RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi telah menyusun Rencana Strategis (Renstra) 2016-2021. Renstra memuat Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan yang akan dilakukan untuk Tahun 2016-2021 berikut output dan outcome yang akan dicapai. Rencana Strategis RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi 2016-2021 telah diselaraskan dengan RPJMD Perubahan Tahun 2016-2021. Adapun strategi peningkatan pencapaian Tujuan dan Sasaran pada Rencana Strategis RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi yang telah selaras dengan RPJMD Provinsi adalah sbb: a. Terus berupaya Meningkatkan Mutu Pelayanan dengan mempedomani Standar Akreditasi Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Minimal RS. b. Menciptakan Inovasi –Inovasi Baru yang dapat meningkatkan kemudahan-kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang memanfaatkan jasa pelayanan RS. c. Meningkatkan Tata Kelola Rumah Sakit. Dengan meningkatknya mutu pelayanan, adanya inovasi-inovasi baru dan meningkatnya tata kelola RS maka akan meningkatkan jumlah kunjungan ke RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi yang berdampak terhadap peningkatan Pendapatan RS. 1.3. Permasalahan Utama (Strategic Issued) yang Dihadapi: Sebagai Rumah Sakit yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD ) maka sesuai dengan permasalahan utama (Strategic Issued) RSUD Dr Achmad Mochtar Bukittinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa dituntut untuk : 1. Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan; 2. Meningkatkan Tata Kelola Rumah Sakit; 3. Meningkatkan Kemandirian Keuangan Rumah Sakit.