RENSTRA 2016-2021

Posted on 2022-02-14 10:10:20 by SIMRS






1.1. LATAR BELAKANG.

Rencana Strategis (RENSTRA) RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi yang merupakan dokumen perencanaan resmi daerah untuk mengarahkan perencanaan RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya dalam jangka waktu 5 tahun kedepan masa kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih yang dalam penyusunannya berpedoman kepada RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 – 2021 Nomor 6 Tahun 2016 dan memperhatikan Renstra Kementerian Kesehatan serta RPJMN Tahun 2015-2019. RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 - 2021 merupakan arah pembangunan yang ingin dicapai Provinsi Sumatera Barat dalam agenda prioritas program Pembangunan Kepala Daerah yang merupakan pelaksanaan pembangunan daerah lima tahunan ketiga dari RPJP Provinsi Sumatera Barat 2005 - 2025.
Sehingga dengan demikian maka dalam Perubahan Rencana Strategis RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi Tahun 2016-2021 juga mendukung pencapaian target-target indikator-indikator yang ada pada Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021, Rencana Strategis Kementerian Kesehatan dan RPJMN Tahun 2015-2019

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa paling lambat 3 (tiga) atau 4 (empat) bulan setelah Kepala Daerah dilantik, Pemerintah Daerah sudah harus menetapkan RPJMD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah. RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi merupakan Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat sehingga dalam penyusunan Rencana Strategisnya senantiasa mengacu pada Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat. Untuk penyusunan
Rencana Strategis RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi terlebih dahulu membentuk Tim keanggotaannya terdiri dari seluruh pejabat struktural dan beberapa staf terkait.

Dengan mendasarkan pada pemetaan kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan, dijadikan bahan penyusunan dokumen perencanaan yang diharapkan benar-benar mampu menampung berbagai kepentingan dan dapat dijadikan dasar penetapan keputusan strategis untuk kepentingan pencapaian visi dan misi organisasi.

Renstra RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi Tahun 2016-2021 ini juga sebagai dasar dalam penyusunan Renja OPD setiap Tahun sampai dengan Tahun 2021.

1.2. LANDASAN HUKUM.

Yang menjadi landasan hukum dalam penyusunan Rancangan Renstra ini, adalah berpedoman kepada peraturan dan perundangan yang berlaku sebagaimana berikut :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara.
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
6. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
9. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
10. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan terhadap Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman 7878`Pengelolaan Keuangan Daerah.
11. Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
12. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
14. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025.
15. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2018, tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 – 2021
16. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2010, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi.
17. Surat Keputusan Direktur RSUD Dr.Acmad Mochtar Bukittinggi Nomor : 445/103/SK-Dir/IX/2015, tanggal 17 September 2015 tentang Pembentuka Tim Penyusun Dokumen Perencanaan (Rencana Strategis 2016-2021, Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis Anggaran, Rencana Kinerja Tahunan , Rencan Kerja Tahunan) RSUD DrAchmad Mochtar Bukittinggi.

1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan Renstra RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi Tahun 2016-2021 adalah untuk pembangunan sistem akuntabilitas kinerja RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi karena Rencana Strategis merupakan salah satu Dokumen Perencanaan Kinerja RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi dan sebagai salah satu upaya penerapan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik dalam penyelenggaraannya serta terciptanya pertanggungjawaban kinerja RSUD Dr. Achmad Mochtar secara terukur untuk periode 2016-2021.
Tujuan yang hendak dicapai atas penyusunan Rencana Strategis RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi diantaranya adalah:
1. Memberikan arah dan pedoman penyusunan Rencana Kerja (Renja-SKPD) RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi untuk Tahun 2016-2021
2. Sebagai bahan penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
3. Sebagai road map dalam mengarahkan kebijakan alokasi sumber daya Rumah Sakit untuk pencapaian visi dan misi organisasi
4. Sebagai pedoman alat pengendalian organisasi terhadap penggunaan anggaran
5. Untuk mempersatukan langkah dan gerak serta komitmen seluruh insan rumah sakit meningkatkan kinerja sesuai standar manajemen dan standar mutu layanan yang telah ditargetkan dalam dokumen perencanaan.



1.4. SISTEMATIKA PENULISAN.
Rencana Strategis RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi Tahun 2016-2021 disusun berdasarkan sistematika penulisan sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan.
1.1. Latar Belakang.
1.2. Landasan Hukum.
1.3. Maksud dan Tujuan.
1.4. Sistematika Penulisan.

Bab II : Gambaran Pelayanan RSUD Dr.Achmad Mochtar
Bukittinggi

2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi RSUD Dr.
Achmad Mochtar Bukittinggi
2.2 Sumber Daya RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi
2.3. Kinerja RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi
2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan
RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi.

Bab III : Permasalahan dan Isu Strategis RSUD Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi.

3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan
Fungsi Pelayanan RSUD Dr.Achmad Mochtar
Bukittinggi.
3.2. Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah Terpilih
3.3. Telaahan Renstra K/L dan Renstra
3.4. Penentuan Isu-Isu Strategis

Bab IV : Tujuan dan Sasaran.

4.2. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah RSUD Dr.Achmad Mochtar
Bukittinggi.
Bab V : Tujuan dan Sasaran.
5.1. Strategi dan Kebijakan RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi.
Bab VI : Rencana Program dan Kegiatan, Serta Pendanaan.

Bab VII : Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan.

Bab VIII: Penutup.

Share on WhatsApp Share on WhatsApp

Terbaru